Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil menemukan Angeline (8) yang tewas mengenaskan dalam kuburan di belakang rumah orang tua angkatnya.
"Saya mengapresiasi kerja polisi. Pihak polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Kasus ini harus ditangani serius," katanya di Denpasar, Kamis.
Dewa Rai meminta aparat kepolisian untuk menjerat pelaku pembunuhan keji itu dijerat dengan pasal berlapis agar mendapat hukuman maksimal atas perbuatan biadabnya.
Menurut Dewa Rai, pelaku pembunuhan terhadap Angeline itu manusia biadab. Ia melakukan pembunuhan yang sangat keji.
"Angeline itu anak di bawah umur. Hukumannya harus berat. Bila perlu harus dihukum mati," ucap politikus PDIP.
Polresta Denpasar baru menetapkan satu tersangka pembunuh Angeline, yakni Agustinus Tai. Dia adalah pembantu di rumah orang tua angkat Angeline. Agustinus sudah mengakui bahwa ia yang membunuh Angeline termasuk memperkosanya.
Meskipun sudah menetapkan Agustinus Tai sebagai tersangka, Dewa Rai tetap meminta Polresta Denpasar untuk mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya orang tua angkat Angeline, termasuk mengungkap motif utama dibalik pembunuhan itu.
"Harus didalami serius peran orang tua angkat Angeline (Margareth) dan anak-anaknya. Dugaan adanya perebutan harta warisan harus ditelusuri serius. Selama ini ibu angkat Angeline tidak kooperatif dengan aparat kepolisian. Menteri pun bahkan diusir dari rumahnya. Kejanggalan ini harus ditelusuri," katanya.
Politikus asal Kabupaten Buleleng itu meminta masyarakat untuk belajar dari kasus tersebut, agar ke depan meningkatkan kontrol sosial di masyarakat.
"Kasus Angeline seharusnya tak perlu terjadi jika ada kontrol sosial di masyarakat. Sebelum meninggal, ada banyak kejanggalan yang dialami Angeline. Seharusnya hal-hal seperti itu harus segera dilaporkan ke aparat kepolisian," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mengapresiasi kerja polisi. Pihak polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Kasus ini harus ditangani serius," katanya di Denpasar, Kamis.
Dewa Rai meminta aparat kepolisian untuk menjerat pelaku pembunuhan keji itu dijerat dengan pasal berlapis agar mendapat hukuman maksimal atas perbuatan biadabnya.
Menurut Dewa Rai, pelaku pembunuhan terhadap Angeline itu manusia biadab. Ia melakukan pembunuhan yang sangat keji.
"Angeline itu anak di bawah umur. Hukumannya harus berat. Bila perlu harus dihukum mati," ucap politikus PDIP.
Polresta Denpasar baru menetapkan satu tersangka pembunuh Angeline, yakni Agustinus Tai. Dia adalah pembantu di rumah orang tua angkat Angeline. Agustinus sudah mengakui bahwa ia yang membunuh Angeline termasuk memperkosanya.
Meskipun sudah menetapkan Agustinus Tai sebagai tersangka, Dewa Rai tetap meminta Polresta Denpasar untuk mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya orang tua angkat Angeline, termasuk mengungkap motif utama dibalik pembunuhan itu.
"Harus didalami serius peran orang tua angkat Angeline (Margareth) dan anak-anaknya. Dugaan adanya perebutan harta warisan harus ditelusuri serius. Selama ini ibu angkat Angeline tidak kooperatif dengan aparat kepolisian. Menteri pun bahkan diusir dari rumahnya. Kejanggalan ini harus ditelusuri," katanya.
Politikus asal Kabupaten Buleleng itu meminta masyarakat untuk belajar dari kasus tersebut, agar ke depan meningkatkan kontrol sosial di masyarakat.
"Kasus Angeline seharusnya tak perlu terjadi jika ada kontrol sosial di masyarakat. Sebelum meninggal, ada banyak kejanggalan yang dialami Angeline. Seharusnya hal-hal seperti itu harus segera dilaporkan ke aparat kepolisian," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015