Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Julaikah Noor Aini yang membunuh suaminya warga negara Inggris dengan paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60), selama 12 tahun Penjara.

Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menjerat istri korban, Julaikah Noor Aini dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dan ke-2 tentang pembunuhan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya yang adalah seorang warga negara Inggris," ujar Ginarsa.

Selain itu, dalam berkas terpisah eksekutor pembunuhan, Urbanus Yoh dan Yohanes Sairo Kodu, juga dihukum 12 Tahun penjara karena melangar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP Ayat 1 Ke-1 tentang pembunuhan.

Ketiga terdakwa dituntut hukuman yang sama masing-masing selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Kemudian, yang memberatkan hukuman terdakwa karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Dalam sidang tersebut, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa, Nyoman Wisnu menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Sanur, Denpasar Selatan, pada 19 Oktober 2014, Pukul 19.00 Wita.

Nur Elis (dalam berkas terpisah) secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa tiga eksekutor, Urbanus Yoh, Yohanes Sairo Kodu, dan Andreanus Ngongo (terdakwa dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.

Terdakwa kesal dengan korban Robert Kevin Ellis karena suaminya itu suka "bermain" dengan wanita lain dan sering bersikap buruk padanya.

Karena itu, terdakwa merencanakan ingin menghabisi nyawa suaminya tersebut dengan menceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mencari orang melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Ellis agar mencari orang lagi untuk melakukan pembunuhan.

Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.

Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.

Setelah melakukan kesepakatan, Nur Ellis memberikan imbalan Rp150 juta, apabila berhasil membunuh suaminya hingga membuang jenazahnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015