Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan DPR
bisa menggunakan UU MD3 untuk memanggil paksa Menteri ESDM Sudirman Said
karena sang menteri sudah tiga kali diundang Komisi VII namun tak
memenuhinya.
"Ini sudah yang ketiga kalinya saya tanda tangani surat undangan. Kalau diundang lagi, sudah empat kali undangan dikirim,†kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan, sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR bisa memanggil paksa Menteri ESDM.
Agus menyebut sikap sang menteri sebagai bentuk ketidaksiapannya dalam menghadapi masalah yang ada.
"Intinya, Menteri ESDM kelihatanya tidak berani menghadapi masalah yang ada," kata Agus. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Ini sudah yang ketiga kalinya saya tanda tangani surat undangan. Kalau diundang lagi, sudah empat kali undangan dikirim,†kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan, sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), DPR bisa memanggil paksa Menteri ESDM.
Agus menyebut sikap sang menteri sebagai bentuk ketidaksiapannya dalam menghadapi masalah yang ada.
"Intinya, Menteri ESDM kelihatanya tidak berani menghadapi masalah yang ada," kata Agus. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015