Denpasar (Antara Bali) - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Bali, I Putu Armaya mengimbau kepada konsumen dalam mengkonsumsi beras untuk waspada terkait beredarnya pemberitaan adanya beras oplosan berbahan plastik.
"Kami mengimbau warga untuk waspada dan hati-hati dalam membeli beras di pasar, terkait beredarnya kabar di media, bahwa ada beras oplosan," katanya di Denpasar, Jumat.
Menurut Armaya pemerintah daerah melalui instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Pertanian kabupaten dan kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengambil sampel dan selanjutnya diteliti di laboratorium.
"Kami harapkan hasil dari sampel yang diambil dan telah dilakukan penelitian di laboratorium segera diumumkan kepada masyarakat," katanya.
Armaya mengingatkan instansi yang melakukan sidak tersebut agar lebih teliti di lapangan dan jangan terburu mengatakan bahwa di daerah tersebut bebas dari beras oplosan.
Guna menghindari peredaran beras mengandung plastik dan makanan mengandung bahan kimia berbahaya, kata dia, masyarakat di Provinsi Bali perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat di Bali juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang sebagai pelaku usaha yang diketahui mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.
"Dasar hukumnya jika tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji tidak layak dikonsumsi adalah perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat," katanya.
Ia mengatakan dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Bila masyarakat menemukan beras oplosan plastik tersebut, kami siap menerima pengaduan itu, dan selanjutnya kami meneruskan kepada pihak berwajib. Terhadap perbuatan itu sanksinya adalah pidana lima tahun dengan denda sebesar Rp2 miliar," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami mengimbau warga untuk waspada dan hati-hati dalam membeli beras di pasar, terkait beredarnya kabar di media, bahwa ada beras oplosan," katanya di Denpasar, Jumat.
Menurut Armaya pemerintah daerah melalui instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Pertanian kabupaten dan kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengambil sampel dan selanjutnya diteliti di laboratorium.
"Kami harapkan hasil dari sampel yang diambil dan telah dilakukan penelitian di laboratorium segera diumumkan kepada masyarakat," katanya.
Armaya mengingatkan instansi yang melakukan sidak tersebut agar lebih teliti di lapangan dan jangan terburu mengatakan bahwa di daerah tersebut bebas dari beras oplosan.
Guna menghindari peredaran beras mengandung plastik dan makanan mengandung bahan kimia berbahaya, kata dia, masyarakat di Provinsi Bali perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat di Bali juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang sebagai pelaku usaha yang diketahui mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.
"Dasar hukumnya jika tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji tidak layak dikonsumsi adalah perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat," katanya.
Ia mengatakan dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Bila masyarakat menemukan beras oplosan plastik tersebut, kami siap menerima pengaduan itu, dan selanjutnya kami meneruskan kepada pihak berwajib. Terhadap perbuatan itu sanksinya adalah pidana lima tahun dengan denda sebesar Rp2 miliar," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015