Denpasar, (Antara Bali) - Dua pembantu rumah tangga (PRT), Marlina Bella (24) dan Yuliana (22) yang membantu mencarikan pelaku pembunuhan terhadap warga negara Inggris, Robert Kevin Ellis (60) dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa terbukti bersalah yang bersama-sama membantu mencarikan eksekutor pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipa Umbara, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu.
Dalam berkas terpisah, JPU juga menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pelaku pembunuhan, Adreanus Ngongo (23) yang merupakan pacar Marlina Bella.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena turut serta dan besama-sama membantu upaya melanggar hukum yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Denpasar Selatan pada 19 Oktober 2014 pukul 19.00 Wita.
Terdakwa, Nur Elis (berkas terpisah) secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima pelaku pembunuhan (disidangkan dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.
Terdakwa kesal dengan korban yang suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.
Oleh karena itu, terdakwa berencana menghabisi nyawa suaminya tersebut. Keinginan itu diceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (disidang dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Elis agar mencari seorang lagi untuk melakukan pembunuhan.
Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.
Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.
Setelah mencapai kesepakatan, Nur Elis memberikan imbalan Rp150 juta apabila berhasil membunuh suaminya dan membuang jenazahnya.
Akibat perbuatannya kedua pembantu rumah tangga itu harus menjalani persidangan lebih lanjut.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa terbukti bersalah yang bersama-sama membantu mencarikan eksekutor pembunuhan dan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipa Umbara, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu.
Dalam berkas terpisah, JPU juga menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pelaku pembunuhan, Adreanus Ngongo (23) yang merupakan pacar Marlina Bella.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena turut serta dan besama-sama membantu upaya melanggar hukum yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Denpasar Selatan pada 19 Oktober 2014 pukul 19.00 Wita.
Terdakwa, Nur Elis (berkas terpisah) secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima pelaku pembunuhan (disidangkan dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.
Terdakwa kesal dengan korban yang suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.
Oleh karena itu, terdakwa berencana menghabisi nyawa suaminya tersebut. Keinginan itu diceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (disidang dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Elis agar mencari seorang lagi untuk melakukan pembunuhan.
Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.
Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.
Setelah mencapai kesepakatan, Nur Elis memberikan imbalan Rp150 juta apabila berhasil membunuh suaminya dan membuang jenazahnya.
Akibat perbuatannya kedua pembantu rumah tangga itu harus menjalani persidangan lebih lanjut.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015