Kuta (Antara Bali) - Polsek Kuta yang bernaung di bawah Polres Badung, Bali sedang memproses seorang waria yang kepergok mencuri sebuah handphone milik wisatawan mancanegara yang sedang menikmati liburan di Bali.

"Waria Nrs (24) tidak bisa mengelak ketika diintrogasi polisi, dan mengakui semua perbuataanya bahwa benar mencuri sebuah handphone milik warga asal Yaman," kata ujar Kapolsek Kuta Kompol I.B Dedy, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya kini masih memeriksa tersangka maupun korban yang sebelumnya sudah saling kenal, sehingga sangat mudah bagi tersangka untuk mengambil hp milik korban.

Tersangka ditangkap setelah petugas Polsek Kuta mendapatkan laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan HP. "orang terakhir yang bersama korban adalah, tersangka. Berdasarkan keterangan ini kami akhirnya menyelidiki keberadaan korban dan akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kostnya kawasan Kuta," ujar Dedy.

Dedy mengaku, usai mengambil Hp milik korban dan saat itu juga tersangka kabur dengan menggunakan motor miliknya DK 5127. Kapolsek Kuta Kompol I.B Dedy mengungkapkan, tersangka nekat melakukan pencurian sebuah Hp milik warga negara asing itu untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit di Aceh. "Hp yang dicurinya, awalnya akan dijual, namun sebelum berhasil terjual tersangka sudah kami amankan," ujar Kompol I.B Dedy.

Atas perbuatan tersangka yang diamankan bersama barang bukti, satu buah unit sepeda motor, satu handphone dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015