Jayapura (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada lima orang tahanan politik (tapol) ketika berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu petang.

"Kita ingin menciptakan Papua sebagai tanah yang damai. Adapun sore ini saya memberikan grasi kepada lima orang, yaitu yang pertama kepada saudara Linus Hiluka yang dihukum 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen dihukum seumur hidup, Apotnaholik Lokobal yang dihukum 20 tahun, Kimanus Wenda yang dihukum 20 tahun dan Yafrai Murib yang dihukum seumur hidup," kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan pemberian grasi itu merupakan langkah awal dari pembebasan tapol di Indonesia.

"Kemudiannya, nanti, hal ini akan dilanjuti dengan amnesti dan lainnya dan kurang lebih ada 90 orang yang ada di sel," demikian Presiden Jokowi.

Yafrai Murib bersyukur bisa terima grasi yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya bersyukur dengan grasi ini," kata Yafrai yang sudah tiga tahun menjalani hukuman di Lapas Abepura ketika ditemui ANTARA News di Lapas Abepura Jayapura, Sabtu, didampingi kuasa hukumnya Latifah Anum Siregar.

Latifah Anum Siregar mengapresiasi grasi yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi keputusan presiden dalam konteks membangun kehidupan berdemokrasi yang lebih baik di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Linus Hiluka, yang ditemui wartawan usai menerima grasi mengatakan bahwa telah meminta Presiden Jokowi untuk meminta jaminan bagi warga Papua pada umumnya.

"Tadi kami minta kepada Bapak Presiden Jokowi, agar ada jaminan keselamatan untuk rakyat Papua dan kami khusus mantan tahanan politik," kata Linus menambahkan. (WDY)

Pewarta: Oleh Alfian Rumagit

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015