Semarapura (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres setempat melakukan penertiban angkutan pariwisata dan angkutan barang lainnya di wilayah tersebut.

Upaya penertiban itu dilakukan, karena disinyalir banyak angkutan pariwisata dan angkutan barang beroperasi tanpa izin. Kegiatan penertiban itu sempat dipantau Wakil Bupati Klungkung Made Kasta, Jumat sore.

Kegiatan yang dilakukan di Jalan Ida Bagus Mantr sekitar Tegal Besar, Banjarangkan, Klungkung menjaring 23 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Pengemudi kendaraan tersebut langsung mendapat sanksi hukum yakni ditilang dan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klungkung 21 Mei mendatang.

Pelanggar yang dijaring tersebut terdiri atas angkutan wisata dan angkutan barang.

Wakil Bupati Klungkung Made Kasta memberikan apresiasi terhadap upaya penertiban angkutan pariwisata dan angkutan barang.

Kegiatan itu diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan, sebagai upaya menyadarkan pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk untuk mengurus izin, mengingat pemerintah telah memberikan pelayanan yang terbaik.

Ia mengharapkan agar masyarakat mulai mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan raya, sehingga semuanya dapat terlaksana dengan baik dan lancar. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015