Denpasar (Antara Bali) - Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di Denpasar, Bali, yang terbukti menyimpan sabu-sabu dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili menyatakan terdakwa, Simon Alfonsus Kebong (42) terbukti melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman.

"Terdakwa juga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar Achmad.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Agus Sastrawan yang menuntut penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas narkotika.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas pada 10 Januari 2015, pukul 19.00 Wita di depan Bank Mandiri Sesetan, Denpasar, Bali, karena memiliki sabu-sabu seberat 1,1 gram dan dua butir ekstasi.

Kecurigaan petugas tersebut karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Sesetan, Denpasar.

Sebelum ditangkap petugas, terdakwa sempat membuang barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam plastik berwarna orange. Namun, polisi tidak begitu mudah terkecoh sehingga menanyakan kepada terdakwa barang haram tersebut dibuang di tempat lain.

Kemudian, petugas menggiring terdakwa ke semak-semak untuk mengambil kembali barang bukti yang dibuang Simon dan memintanya untuk memungut barang haram itu.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya bernama Susi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu-sabu di laboratorium kriminalistik pada 15 Januari 2015, memang benar mengandung sediaan narkotika metamfetamin.

Sedangkan, untuk pemeriksaan pil ekstasi juga terbukti mengandung sediaan narkotika MDMA dan pemeriksaan urine tidak mengandung sediaan narkotika.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015