Riyadh (Antara Bali/AFP) - Arab Saudi pada Rabu (06/05) memenggal salah seorang warga negaranya yang dihukum karena perdagangan narkoba, sehingga jumlah eksekusi tahun ini bertambah menjadi 79.

Menurut penghitungan AFP, angka tersebut hampir mendekati jumlah terpidana yang dieksekusi tahun lalu yakni sebanyak 87 orang, yang disebut Amnesty International sebagai “lonjakan yang sangat mengerikan.”

Pihak berwenang melaksanakan hukuman mati terhadap Hussein al-Omairi di wilayah barat laut Tabuk, menurut pernyataan dari kementerian dalam negeri yang disiarkan kantor berita nasional SPA. Hussein dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan amfetamin, ujarnya.

Presiden Prancis Francois Hollande yang sedang melakukan kunjungan ke kerajaan tersebut pada Selasa mengatakan bahwa negaranya “sedang melakukan kampanye ke seluruh dunia untuk menghapuskan hukuman mati.”

Perdagangan narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, murtad dan perampokan bersenjata bisa menghadapi hukuman mati di bawah hukum syariah Islam yang diterapkan di negara tersebut.

Kementerian dalam negeri mengatakan mereka melaksanakan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera, meskipun banyak menuai kritikan dari komunitas internasional termasuk lembaga-lembaga HAM seperti Amnesty yang berbasis di London.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015