Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana menutup salah satu warung wisata di Pantai Medewi, dengan alasan pengelola belum memiliki izin.

Penutupan warung yang dikelola warga lokal ini dilakukan, saat Satpol PP dengan dipimpin Kepala Seksi Trantib I Nyoman Gede Suda Asmara, melakukan operasi, Senin.

Meskipun pengelola sudah menjelaskan, dirinya hanya menyewa lahan milik warga negara Australia, dan sudah mengurus izin ke desa setempat, Satpol PP tetap minta warung tersebut ditutup sementara.

"Kalau mengurus izin ya ke Kantor Perizinan Terpadu Pemkab Jembrana, bukan ke kantor desa. Warung ini harus tutup, sampai memiliki izin sesuai ketentuan," kata Asmara.

Pengakuan pengelola, kalau dirinya mengurus izin ke desa, atas saran perangkat desa juga tidak bisa diterima Satpol PP, yang menyita KTP dan membuat pengelola tersebut menandatangani surat pernyataan, untuk tutup sementara sampai memiliki izin.

Selain warung wisata ini, petugas juga sempat mendatangi pembongkaran bangunan hotel dengan menggunakan alat berat, namun diberikan izin untuk melanjutkan, karena pengelola memperlihatkan izin lama.

"Kalau untuk pembongkaran ini kami berikan toleransi, tapi nanti kalau membangun baru harus memiliki izin," ujar Asmara.

Kepada Satpol PP, pengelola hotel mengatakan, bangunan lama tersebut dirobohkan untuk dibangun hotel baru, serta material bongkarannya untuk menimbun sisi hotel yang tergerus abrasi.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015