Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali akan mengecek dugaan penggunaan jarum suntik dan infus bekas ke sejumlah rumah sakit di Pulau Dewata, setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik penyimpangan dalam pengolahan limbah medis.

"Kami sudah mendapat informasi adanya alat kesehatan dari Jatim yang didaur-ulang, tetapi untuk penggunaannya di Bali kami belum mendapat infonya. Oleh karena itu akan kami cek," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin.

Menurut dia, kalau sampai ditemukan adanya rumah sakit di Bali yang menggunakan alat kesehatan bekas, maka pihaknya akan meminta aparat hukum untuk segera bertindak.

Suarjaya mengemukakan, pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan yang ketat terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. "Barang-barang yang diadakan mulai dari proses tender, maupun pembelian langsung harus dicek langsung apakah barangnya baru atau tidak," ujarnya.

Dinas Kesehatan, lanjut dia, mengawasi sejauh mana fungsi layanan kesehatan dilakukan oleh pihak RS dengan benar, alat medis yang digunakan sudah baru, barang habis pakai, jarum suntik dan obat-obatan baru, serta sesuai dengan fungsinya.

"Namun untuk MoU pengadaan alat kesehatan dengan pihak ketiga, kami di dinas tidak ikut karena itu kewenangan masing-masing rumah sakit. Bukan ranah kami untuk mencampuri," ujar Suarjaya.

Di sisi lain, Suarjaya mengatakan semua rumah sakit di Bali (RS daerah dan swasta) sudah memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) dan memang itu merupakan salah satu syarat bagi RS untuk bisa melakukan kegiatan.

"Sedangkan untuk insinerator atau alat untuk memusnahkan alat kesehatan yang sudah tidak terpakai seperti jarum suntik, tabung darah dan sebagainya, seharusnya setiap RS memiliki alat itu," katanya.

Untuk insinerator, Suarjaya mengemukakan semua RS pemerintah di Bali telah memiliki, namun berbeda halnya dengan RS swasta, masih ada yang belum punya. "RS swasta yang tidak punya harus bekerja sama dengan RS pemerintah untuk memusnahkan alat kesehatan yang sudah terpakai," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik penyimpangan dalam pengolahan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Limbah medis itu disebut dijual kembali ke apotek dan rumah sakit, termasuk di Bali, setelah melalui proses pemilahan.

"Limbah yang masih bagus dikumpulkan, lalu dijual lagi ke beberapa rumah sakit dan apotek di Jawa Timur dan Bali. Sedangkan limbah yang sudah tidak bisa dijual, dikirim ke depo kontainer di Tanjung Perak Surabaya. Ada enam rumah sakit swasta dan pemerintah yang terlibat dalam penyimpangan pengolahan limbah medis B3 itu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan, Jumat (24/4) di Surabaya. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015