Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengimbau pemilik toko modern dan toko-toko lainnya di Bali utara tidak lagi memasarkan minuman keras jenis alkohol golongan A.

"Jika masih ada pemilik toko dan minimarket yang membandel akan dikenakan sanksi tegas yang berujung pada penutupan toko bersangkutan," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng Ir. Made Arnika di Singaraja, Senin.

Ia mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihaknya mempertegas bahwa di dalam peraturan itu, minimarket diminta jangan lagi memajang minuman keras jenis alkohol golongan A segala merek, baik terang-terangan maupun secara diam-diam.

"Sanksi terberatnya, kami bisa kasih rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya. Tidak hanya itu, kami bisa laporkan juga nanti ke pihak berwajib," kata Arnika.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi hampir ke seluruh kecamatan di Buleleng mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut. Ia mengharapkan peraturan tersebut dapat diikuti dengan seksama oleh semua kalangan masyarakat, baik penjual maupun konsumen. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015