Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk sementara waktu menghentikan pengeluaran lisensi kartu tanda pengenal bagi pramuwisata di daerah itu karena sedang dilakukan revisi terhadap Perda Pramuwisata setempat.
"Revisinya ada di salah satu pasal, tertera persyaratan terendah untuk menjadi pramuwisata adalah Diploma 3. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, persyaratan terendah ini diturunkan menjadi SMA sederajat," kata Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata Dispar Bali Ni Ketut Nuriani dalam acara Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, oleh karena Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata itu sedang direvisi, maka diputuskan untuk menghentikan sementara pengeluaran lisensi bagi pemandu wisata itu.
"Kebijakan ini bukan bermaksud menutup animo masyarakat yang ingin menjadi pramuwisata, namun payung hukumnya masih mengalami proses revisi, namun belum diajukan ke sidang DPRD Bali," ujar Nuriani.
Ia mengemukakan, saat ini pramuwisata yang ada di Bali yang telah memiliki lisensi kartu tanda pengenal sebanyak 8.333 orang dengan 14 divisi bahasa. Dari jumlah itu hanya 5.642 orang saja yang aktif untuk memperpanjang kartu lisensi.
"Untuk seluruh tenaga kerja kami harapkan juga mempunyai sertifikat kompetensi, termasuk dalam hal pariwisata yaitu guide (pramuwisata)," katanya.
Khusus untuk pramuwisata, kompetensi dari bidang usaha dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dengan persyaratan minimal pernah magang di biro pariwisata selama 6 bulan, usia minimal 22 tahun, dan memiliki kartu tanda penduduk.
"Selain itu, harus memahami adat dan budaya Bali, bukan hanya mahir dalam berbahasa asing saja. Karena hal ini telah tercantum jelas pada Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Bali," ujar Nuriani.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap sekitar 600 orang pramuwisata yang belum mempunyai izin.
Berdasarkan Perda No. 5 tahun 2008 itu, pelanggar wajib ditangkap kemudian mengalami proses peradilan dan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan karena termasuk dalam tindak pidana ringan. "Sedangkan untuk saat ini ada 6 orang guide (pramuwisata ) yang sedang di proses pengadilan," ujar Sukadana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Revisinya ada di salah satu pasal, tertera persyaratan terendah untuk menjadi pramuwisata adalah Diploma 3. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, persyaratan terendah ini diturunkan menjadi SMA sederajat," kata Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata Dispar Bali Ni Ketut Nuriani dalam acara Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, oleh karena Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata itu sedang direvisi, maka diputuskan untuk menghentikan sementara pengeluaran lisensi bagi pemandu wisata itu.
"Kebijakan ini bukan bermaksud menutup animo masyarakat yang ingin menjadi pramuwisata, namun payung hukumnya masih mengalami proses revisi, namun belum diajukan ke sidang DPRD Bali," ujar Nuriani.
Ia mengemukakan, saat ini pramuwisata yang ada di Bali yang telah memiliki lisensi kartu tanda pengenal sebanyak 8.333 orang dengan 14 divisi bahasa. Dari jumlah itu hanya 5.642 orang saja yang aktif untuk memperpanjang kartu lisensi.
"Untuk seluruh tenaga kerja kami harapkan juga mempunyai sertifikat kompetensi, termasuk dalam hal pariwisata yaitu guide (pramuwisata)," katanya.
Khusus untuk pramuwisata, kompetensi dari bidang usaha dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dengan persyaratan minimal pernah magang di biro pariwisata selama 6 bulan, usia minimal 22 tahun, dan memiliki kartu tanda penduduk.
"Selain itu, harus memahami adat dan budaya Bali, bukan hanya mahir dalam berbahasa asing saja. Karena hal ini telah tercantum jelas pada Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan Bali," ujar Nuriani.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap sekitar 600 orang pramuwisata yang belum mempunyai izin.
Berdasarkan Perda No. 5 tahun 2008 itu, pelanggar wajib ditangkap kemudian mengalami proses peradilan dan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan karena termasuk dalam tindak pidana ringan. "Sedangkan untuk saat ini ada 6 orang guide (pramuwisata ) yang sedang di proses pengadilan," ujar Sukadana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015