Negara (Antara Bali) - Petugas kecamatan di Kabupaten Jembrana diingatkan menghindari pungutan liar, termasuk memberikan pelayanan kepada calo, karena merugikan masyarakat.

"Jangan ada pungutan untuk pelayanan yang memang tidak perlu biaya. Apalagi dengan cara melakukan pengendapan berkas, sampai pemohon memberikan imbalan," kata Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, saat memantau pelayanan di Kantor Kecamatan Negara, Kamis.

Ia juga mengingatkan, petugas harus mencermati siapa yang mengajukan berkas-berkas, apakah pemohon sendiri atau calo, yang biasanya memungut imbalan tanpa batas terhadap masyarakat.

Menurutnya, jika pelayanan bagus dengan petugas yang ramah serta mampu berkomunikasi, pasti pemohon sendiri yang akan datang, meskipun berasal dari warga yang tidak tahu soal administrasi.

Ia mengatakan, pantauan terhadap pelayanan di Kecamatan Negara ini dilakukan, karena kecamatan ini mendapatkan penghargaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dari Menteri Dalam Negeri.

"Di Bali hanya dua kecamatan yang mendapatkan penghargaan tersebut, yaitu Kecamatan Negara dan satu lagi di Denpasar. Karena sudah mendapatkan pengakuan dari pusat, wajar pelayanan disini harus mengikuti standar," katanya.

Menurutnya, Pemkab Jembrana sudah melimpahkan beberapa pelayanan perizinan kepada kecamatan seperti izin penggunaan tanah lapang, izin penutupan jalan desa, izin penggunaan gedung pemerintah, serta izin usaha kecil dan menengah, serta administrasi kependudukan.

Camat Negara I Ketut Kariyadi Erawan mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat datang sendiri ke kantor kecamatan, untuk mengurus keperluan mereka.

Ia juga mengungkapkan, pelayanan di kantornya sudah terstandar, sehingga dua kali berturut-turut mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015