Denpasar (Antara Bali) - Seorang tukang kayu diganjar hukuman empat tahun penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,30 gram dan denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, M Djaelani, Selasa, terhadap terdakwa
Pramunia Sandi sama dengan tuntutan jaksa.

Namun, tuntutan subsider yang berbeda, yakni kurungan penjara selama tiga bulan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Djaelani.

Terdakwa ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar, pada 4 Desember 2014 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat akan ditangkap, petugas melihat terdakwa melempar satu kantung plastik kecil berisi sabu-sabu dan memintanya untuk mengambil barang tersebut.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Ricky di dekat toko swalayan di Jalan Danau Poso, Denpasar.

Kasus tersebut ditangani Polresta Denpasar dan dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri pada 10 Desember 2014 menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA) dan dalam tes urine dinyatakan negatif.

Akibat perbuatannya terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima hukuman majelis hakim. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015