Miami (Antara Bali/AFP) – Rapper Vanilla Ice menerima perjanjian pengakuan bersalah dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Florida dan setuju untuk menjalani pelayanan masyarakat selama 100 jam guna mencabut dakwaannya, kata pengacaranya pada Kamis (02/04).

Musisi yang paling dikenal dengan lagu ‘Ice, Ice Baby’ itu ditangkap dan dituntut pada Februari dengan dakwaan perampokan dan pencurian besar.

Robert Van Winkle, nama aslinya, diduga mencuri beberapa barang dari sebuah properti sitaan di sebelah rumah miliknya yang sedang direnovasi.

Pengacaranya mengatakan kasus tersebut akan dibatalkan setelah Van Winkle (47) setuju untuk melakukan pengabdian masyarakat, menyebutnya sebagai “resolusi yang sangat bagus untuk kasus ini.”

Setelah menerima perjanjian itu, Van Winkle mengatakan: “Saya tidak pernah bermaksud jahat.”

Pada saat penangkapannya, rapper tersebut mengatakan kepada otoritas bahwa itu hanyalah salah paham.(mu/nh)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015