Jakarta (Antara Bali) - Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM
mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM
sebesar Rp500 pada 28 Maret 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami meminta pada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan
menaikkan harga BBM karena hal tersebut jelas tidak pro rakyat," kata
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika dalam Rapat Kerja dengan
Kementerian ESDM, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin malam.
Menurut Kardaya, di samping "timing" (pemilihan waktu) pelaksanaan
kebijaksanaan tidak tepat karena bersamaan dengan naiknya tarif listrik
dan harga barang pokok, pemerintah juga perlu menjelaskan dan
menyosialisasikan secara masif tentang mekanisme atau skema pengalihan
subsidi dari sektor konsumtif (BBM) ke sektor produktif (infrastruktur,
kesehatan, pendidikan).
Selain itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra
Kurtubi menuturkan meminta pada pemerintah agar meninjau kembali Perpres
Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang periodesasi penetapan harga
BBM yaitu bahwa waktu penetapan harga dapat dilakukan setiap satu bulan
atau apabila dianggap perlu lebih dari satu kali, dengan memperhitungkan
perkembangan harga minyak, kurs, dan sektor riil.
"Sebaiknya dilakukan setiap setahun sekali karena frekuensi
(penetapan harga BBM) yang terlalu sering akan menimbulkan kegaduhan
dari masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mendesak
Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan menteri-menteri
terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi
umum dari dampak kenaikan BBM. (WDY)COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015