Negara (Antara Bali) - Tarif angkutan umum di Kabupaten Jembrana, tidak terpengaruh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan tetap menggunakan tarif sebelumnya.
"Belum ada kenaikan tarif, tidak tahu satu atau dua hari ke depan. Mungkin instansi terkait masih membahas masalah ini," kata Sutomo, salah seorang sopir angkutan umum, saat ditemui di Terminal Negara, Sabtu.
Menurutnya, untuk angkutan antar kota dalam provinsi, tarif tertinggi Rp30 ribu, antar kecamatan Rp10 ribu dan angkutan pedesaan Rp7000.
Gusti Putu Bagiastra, sopir lainnya mengatakan, biasanya saat harga BBM naik, tarif angkutan ikut naik, namun harus berdasarkan keputusan resmi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan dinas terkait.
"Biasanya kalau harga BBM naik, tarif juga menyesuaikan. Kami tunggu saja keputusan resminya," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, meskipun ada penentuan tarif resmi, para sopir sering harus mengalah dengan penumpang yang membayar di bawah tarif.
"Mungkin karena penumpang memang sepi, sehingga kalau sopir ngotot dengan tarif yang sudah ditentukan, bisa-bisa tidak mendapatkan penumpang. Karena ada kesepakatan antara sopir dan penumpang, kami tidak bisa intervensi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana Gusti Ngurah Putra Riyadi.
Ia mengaku, dari pantauan yang dilakukan, yang paling sering mendapatkan potongan tarif cukup besar dari para sopir adalah anak-anak sekolah.
Terkait dengan tarif, ia mengatakan, dinasnya hanya melakukan kajian apakah sesuai dengan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum.
"Tapi biasanya tarif yang resmi, tidak jauh dari aspirasi para sopir lewat Organda. Kami juga harus menghargai keinginan sopir, sepanjang itu tarif yang wajar," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Belum ada kenaikan tarif, tidak tahu satu atau dua hari ke depan. Mungkin instansi terkait masih membahas masalah ini," kata Sutomo, salah seorang sopir angkutan umum, saat ditemui di Terminal Negara, Sabtu.
Menurutnya, untuk angkutan antar kota dalam provinsi, tarif tertinggi Rp30 ribu, antar kecamatan Rp10 ribu dan angkutan pedesaan Rp7000.
Gusti Putu Bagiastra, sopir lainnya mengatakan, biasanya saat harga BBM naik, tarif angkutan ikut naik, namun harus berdasarkan keputusan resmi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan dinas terkait.
"Biasanya kalau harga BBM naik, tarif juga menyesuaikan. Kami tunggu saja keputusan resminya," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, meskipun ada penentuan tarif resmi, para sopir sering harus mengalah dengan penumpang yang membayar di bawah tarif.
"Mungkin karena penumpang memang sepi, sehingga kalau sopir ngotot dengan tarif yang sudah ditentukan, bisa-bisa tidak mendapatkan penumpang. Karena ada kesepakatan antara sopir dan penumpang, kami tidak bisa intervensi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana Gusti Ngurah Putra Riyadi.
Ia mengaku, dari pantauan yang dilakukan, yang paling sering mendapatkan potongan tarif cukup besar dari para sopir adalah anak-anak sekolah.
Terkait dengan tarif, ia mengatakan, dinasnya hanya melakukan kajian apakah sesuai dengan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum.
"Tapi biasanya tarif yang resmi, tidak jauh dari aspirasi para sopir lewat Organda. Kami juga harus menghargai keinginan sopir, sepanjang itu tarif yang wajar," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015