Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Bali, menggelar inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan terkait toko berjaringan yang menjual minuman beralkohol.
"Inspeksi mendadak (sidak) tersebut ke toko berjaringan atau minimarket, antara Circle K, Indomaret dan Mini Mart untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2015 yang telah diedarkan 24 Januari 2015," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Wayan Gatra di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dalam peraturan itu menyebutkan semua mini market atau toko berjaringan dilarang menjual minuman beralkohol. "Karena itu kami mengambil kebijakan agar semua mini market dan toko tidak menjual minuman beralkohol, terlebih menjelang Hari Suci Nyepi tahun Saka 1937," ucapnya.
Dikatakan minuman beralkohol yang disidak yaitu golongan A,B maupun C. Karena itu Disperindag Denpasar mengimbau kepada pemilik toko berjaringan atau mini market tidak menjual minuman jenis tersebut. Dari hasil pemantuan, kata Wayan Gatra, masih menemukan semua mini market masih menjual berbagai minuman beralkohol. Namun untuk menghabiskan stok semua toko berjaringan diberikan waktu hingga 19 Maret.
"Setelah batas waktu yang ditentukan itu, maka kami kembali menggelar sidak. Jika ada yang masih melanggar maka barang tersebut akan disita petugas Satpol Polisi Pamong Kota Denpasar," katanya.
Untuk itu, Wayan Gatra mengimbau agar semua mini market mematuhi surat edaran itu, karena kenyaman dan keamanan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengaku minuman beralkohol memang tidak diperbolehkan lagi dijual di mini arket atau toko berjaringan. Namun perusahaan besar seperti swalayan besar diperbolehkan menjualnya.
Sementara, Kepala Cabang Indomaret, Desak Made Purnama Sari mengatakan telah menerima Surat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 tahun 2015 dari Disperindag Kota Denpasar. Setelah menerima surat edaran itu, pihak Indomaret sudah tidak mengoder minuman beralkohol lagi tinggal menghabiskan barang yang masih ada. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Inspeksi mendadak (sidak) tersebut ke toko berjaringan atau minimarket, antara Circle K, Indomaret dan Mini Mart untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2015 yang telah diedarkan 24 Januari 2015," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Wayan Gatra di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dalam peraturan itu menyebutkan semua mini market atau toko berjaringan dilarang menjual minuman beralkohol. "Karena itu kami mengambil kebijakan agar semua mini market dan toko tidak menjual minuman beralkohol, terlebih menjelang Hari Suci Nyepi tahun Saka 1937," ucapnya.
Dikatakan minuman beralkohol yang disidak yaitu golongan A,B maupun C. Karena itu Disperindag Denpasar mengimbau kepada pemilik toko berjaringan atau mini market tidak menjual minuman jenis tersebut. Dari hasil pemantuan, kata Wayan Gatra, masih menemukan semua mini market masih menjual berbagai minuman beralkohol. Namun untuk menghabiskan stok semua toko berjaringan diberikan waktu hingga 19 Maret.
"Setelah batas waktu yang ditentukan itu, maka kami kembali menggelar sidak. Jika ada yang masih melanggar maka barang tersebut akan disita petugas Satpol Polisi Pamong Kota Denpasar," katanya.
Untuk itu, Wayan Gatra mengimbau agar semua mini market mematuhi surat edaran itu, karena kenyaman dan keamanan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengaku minuman beralkohol memang tidak diperbolehkan lagi dijual di mini arket atau toko berjaringan. Namun perusahaan besar seperti swalayan besar diperbolehkan menjualnya.
Sementara, Kepala Cabang Indomaret, Desak Made Purnama Sari mengatakan telah menerima Surat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 tahun 2015 dari Disperindag Kota Denpasar. Setelah menerima surat edaran itu, pihak Indomaret sudah tidak mengoder minuman beralkohol lagi tinggal menghabiskan barang yang masih ada. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015