Denpasar (Antara Bali) - LBH Apik Bali mengingatkan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata agar menyiapkan sarana dan prasarana pendukung Perda Perlindungan Anak.

"Jangan sekadar membuat perda, tetapi sarana prasarananya tidak tersedia, demikian juga anggaran tidak siap," kata Wakil Ketua LBH Apik Bali Luh Putu Anggreni, di Denpasar, Kamis.

Hingga saat ini, ucap dia, Perda Perlindungan Anak selain sudah dimiliki Pemprov Bali, baru dua kabupaten/kota yang sudah merampungkan yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,

"Perda itu memang harus dikawal bagaimana pelaksanaannya seperti Denpasar misalnya kami ramai-ramai menghadap wali kota untuk menanyakan kesiapan infrastrukturnya seperti rumah sakit yang mengawal visum bagi korban anak-anak, gratis apa tidak dan sebagainya," ujarnya

Menurut Anggreni, selain didukung kesiapan prasarana dan anggaran, harus jelas juga terkait satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang nanti menangani.

"Saat ini kami juga sedang melakukan pendekatan dengan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangli agar Perda Perlindungan Anak dapat menjadi prioritas utama pembahasan," katanya yang juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015