Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta agar profesi adovat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan profesinya harus dihormati dan bukan dikriminalisasi.
"Kami meminta dan mendesak kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjamin perlindungan advokat sesuai UU Advokat. Kami juga mendesak institusi Polri untuk lebih menghormati profesi advokat dan tidak melakukan kriminalisasi dengan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada sejawat advokat yang saat ini menjadi pimpinan KPK (nonaktif) saudara Bambang Widjajanto," kata Peneliti LBH Surabaya, Abdul Fatah SH MH, dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan profesinya, menjadi hambatan yang merugikan pembelaan terhadap kliennya, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Padahal berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Menjamin Kekebalan Hukum (Hak Imunitas) Bagi Advokat yang tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Hal itu diungkapkan LBH Surabaya karena penangkapan Bambang Widjajanto dianggap sewenang-wenang dan melanggar HAM serta kurang sopan menurut adat ketimuran oleh 30 orang yang mengaku dari Bareskrim Mabse Polri bersenjata lengkap.
Bahkan Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi ketika menjadi advokat untuk sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut Fatah, kasus Bambang masuk ranah pribadi, bukan Polri. Tuduhan Bareskrim Polri bahwa Bambang melanggar Pasal 242 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat (2) KUHP saat menjalankan profesinya sebagai advokat pada 2010 sangat mengada-ada dan masuk wilayah Kode Etik Profesi Advokat, bukan Mabes Polri.
"Semestinya Bareskrim juga tunduk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama antara Polri dengan Peradi tentang Proses Penyidikan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat. Proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada advokat dalam menjalankan profesinya, baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan penyidik melalui Peradi," ujar Fatah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami meminta dan mendesak kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjamin perlindungan advokat sesuai UU Advokat. Kami juga mendesak institusi Polri untuk lebih menghormati profesi advokat dan tidak melakukan kriminalisasi dengan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada sejawat advokat yang saat ini menjadi pimpinan KPK (nonaktif) saudara Bambang Widjajanto," kata Peneliti LBH Surabaya, Abdul Fatah SH MH, dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan profesinya, menjadi hambatan yang merugikan pembelaan terhadap kliennya, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Padahal berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Menjamin Kekebalan Hukum (Hak Imunitas) Bagi Advokat yang tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Hal itu diungkapkan LBH Surabaya karena penangkapan Bambang Widjajanto dianggap sewenang-wenang dan melanggar HAM serta kurang sopan menurut adat ketimuran oleh 30 orang yang mengaku dari Bareskrim Mabse Polri bersenjata lengkap.
Bahkan Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi ketika menjadi advokat untuk sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut Fatah, kasus Bambang masuk ranah pribadi, bukan Polri. Tuduhan Bareskrim Polri bahwa Bambang melanggar Pasal 242 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat (2) KUHP saat menjalankan profesinya sebagai advokat pada 2010 sangat mengada-ada dan masuk wilayah Kode Etik Profesi Advokat, bukan Mabes Polri.
"Semestinya Bareskrim juga tunduk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama antara Polri dengan Peradi tentang Proses Penyidikan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat. Proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada advokat dalam menjalankan profesinya, baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan penyidik melalui Peradi," ujar Fatah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015