Kuta, Bali (Antara Bali) - PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, mengancam untuk mencabut kartu akses khusus bagi pegawai di bandara itu apabila terbukti melanggar Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Untuk komunitas pegawai di bandara, kami bisa melakukan pencabutan kartu pas (kartu akses masuk bandara) sehingga mereka tidak bisa masuk untuk bekerja. Kami sudah rutin melakukan pemeriksaan," kata Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita ditemui di bandara setempat di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Para perokok, kata dia, diperbolehkan merokok di area yang telah dibangun untuk mengakomodir kebutuhan para perokok. Di Bandara Ngurah Rai sendiri terdapat lima area merokok di terminal internasional dan di terminal domestik (4) baik di dalam maupun di luar gedung.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada pegawai di internal bandara setempat terkait larangan merokok di areal publik bandara itu. Saat masa sosialisasi, para pelanggar tersebut masih diberikan toleransi yakni dengan peringatan, memberikan tenggang waktu, penahanan kartu akses selama 14 hari.

Apabila masih membandel, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan mencabut kartu akses dengan cara digunting bagi pegawai yang kedapatan merokok di kawasan yang bukan areal merokok khususnya di areal terminal dan sisi udara. "Sekarang tidak ada lagi peringatan karena kami sudah melakukan sekian kali tahapan," ucapnya.

Ardita lebih lanjut menjelaskan bahwa awal Januari 2015, pihaknya telah mencabut tiga orang pegawai setempat yang kedapatan merokok di area sisi udara. Perda Nomor 10 tahun 2011 mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya di kawasan bandara. Para pelanggar didenda Rp50 ribu atau apabila menolak membayar denda, maka pelanggar tersebut harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015