Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perhubungan menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air karena keterlambatan penerbangan yang menyebabkan penumpang terlantar berhari-hari sejak Rabu (18/2).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat, mengatakan penghentian izin rute tersebut akan terus diberlakukan hingga ada komitmen soal standar prosedur pengoperasian (SOP) pelayanan yang baik kepada penumpang.
"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu. Terhitung mulai sekarang, pokoknya disetop," katanya.

Jonan mengatakan telah memanggil pihak Lion Air untuk bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait hal tersebut.

Dia mengatakan terkait sanksi, pihaknya merujuk apa yang telah diatur oleh undang-undang, seperti standar pelayanan minimum dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Jonan juga mempersilakan kepada penumpang apabila merasa kurang puas dengan sanksi tersebut untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Dia mengatakan dalam pemanggilan Lion Air akan diminta untuk memaparkan mengenai tata cara penanganan penumpang dengan baik. Hal itu dinilai penting menurut Jonan karena maskapai milik salah satu Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana itu, memiliki jumlah penumpang yang banyak. (WDY)

Pewarta: Oleh Juwita Trisna Rahayu

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015