Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar menyegel dua unit rumah di kawasan jalur hijau di Jalan Cekomaria.

"Kami rasa aparat desa sudah melakukan sosialisasi mengenai kawasan jalur hijau. Namun warga tetap melakukan tindakan pelanggaran. Untuk itu kami melakukan penyegelan karena mereka membangun di kawasan jalur hijau," kata Kepala Satpol PP Pemkot Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Selasa.

Menurut dia, bangunan tersebut berada di kawasan jalur hijau tersebut milik Ketut Retog dan Nyoman Udayana. Mareka nampaknya dengan sengaja membangun di kawasan jalur hijau. Alit Wiradana mengaku selain menyegel dua rumah, Tim Yustisi juga melakukan penyegelan lahan yang akan dibangun.

Sebelum menyegel, pihaknya bersama Tim Yustisia telah melakukan pendekatan dan pembinaan kepada Ketut Retog dan Nyoman Udayana. Namun mereka mengabaikan dan tetap melanjutkan pembangunan.

"Untuk itu kami melakukan tindakan tegas ini agar tidak diikuti oleh masyarakat lainnya. Tindakan tegas yang kami lakukan sesuai dengan aturan Perda," katanya.
"Sedangkan untuk bangunan yang telah disegel, kami segera membongkarnya. Namun terlebih dahulu dibicarakan bersama Tim Yustisi," katanya.

Alit Wiradana menambahkan bahwa barang siapa yang berani dan dengan sengaja membuka segel yang dipasang di bangunan milik Ketut Retog dan Nyoman Udayana itu, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun. Sementara itu, Wayan Mantra menyayangkan sikap Pemkot Denpasar yang berani hanya terhadap warga kecil yang melanggar aturan. Mungkin karena berbagai faktor kekurangnya mereka terpaksa membangun di kawasan jalur hijau.

"Pemkot Denpasar saya pikir main tebang pilih mengenakan sanksi terhadap pelanggar kawasan jalur hijau. Beraninya hanya terhadap warga kecil yang lemah secara hukum. Coba bangunan rumah mewah di Jalan Sedap Malam yang berjejer melanggar jalur hijau, mana berani," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015