Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, mengatakan, ditetapkannya pelawak Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi TVRI adalah "salah urus" TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu, saya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi "carut marut" akibat "salah urus" TVRI.

"Saya meminta kepada penyidik untuk tidak hanya berhenti memeriksa pada kasus yang melibatkan Mandra tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI," kata Meutya dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini mencontohkan, pada Januari 2014, Komisi I DPR RI memblokir anggaran TVRI, pemblokiran disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik.

Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI diantaranya; persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih "ketinggalan zaman", hingga merebut minat pemirsa televisi, kata mantan wartawati ini.

Ia menyebutkan, saat ini Komisi I DPR RI tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Diharapkan pada masa sidang tahun 2015, RUU ini bisa menjadi Undang-Undang. (WDY)

Pewarta: Oleh Zul Sikumbang

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015