Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi dana Proyek Operasi Nasional Agraria Kabupaten Buleleng 2012, Bali, Gede Rasa Dana (58) divonis satu tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Bondalem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau harta bendanya disita. "Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dewa Gede Suardita.

Dalam persidangan tersebut terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian uang negara karena uang yang dipungut terdakwa sudah dikembalikan ke kantor Desa Bondalem.

Vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Kepala Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya sebesar 1,5 tahun.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU yang sama.

Sebelumnya pada tahun 2012 BPN Kabupaten Buleleng menetapkan Prona agraria di Bondalem. BPN kemudian melakukan sosialisasi ditemani terdakwa, dan menyampaikan ke peserta prona soal pensertifikatan tanah dan bagi peserta prona tidak dipungut biaya. Namun oleh terdakwa dalam sosialisasi kedua, masyarakat peserta prona dipunggut biaya sebesar Rp1 juta. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015