Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menindak tegas sebuah bangunan tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa mengatakan hasil inspeksi mendadak, menemukan sebuah bangunan yang tidak memiliki izin, padahal bangunan ini sudah dalam tahap pengerjaan 60 persen.

"Sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mencurigai sebuah bangunan yang dibangun dengan menggunakan bagian dari sebuah kontainer yang meyerupai bentuk rumah makan," katanya.

Untuk menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, kata dia, tim Satpol PP mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, dan ternyata pembangunan tersebut belum mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

"Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan dan melakukan penyegelan bangunan rumah makan tersebut. Kalau belum mengantong izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu jangan dibangun dulu," ujar Alit Wiradana didampingi Camat Denpasar Barat Ida Bagus Joni Ariwibawa dan Kepala Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra.

Ia mengatakan pasca-sidak tersebut, maka pihaknya akan terus memantau aktivitas dari pembanguan rumah makan tersebut. Karena pemilik bangunan itu mengaku sudah mengurus izin dan masih dalam proses. "Kami akan terus pantau pasca-sidak yang dilakukan tim. Kalau nanti ditemukan ada aktivitas pembangunan, kami akan mengambil langkah tegas, katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015