Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perhubungan meluncurkan pengurusan izin terbang (flight approval) secara online untuk meningkatkan pelayanan, keterbukaan serta transparansi melalui pemanfaatan teknologi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutan pada peluncuran tersebut di Jakarta, Senin mengatakan melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyaraka pada umumnya.

"Ini awal yang baik dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi dan sistem perbankan yang sudah jauh mengikuti perkembangan zaman. Dengan model online begini, biar enggak banyak ketemu orang, nanti `nambah` macet di jalan raya," katanya.

Jonan mengatakan perizinan online tersebut untuk memodernisasi sistem karena industri penerbangan, menurut dia, industri yang standar keselamatannya harus terbaik. "Industri penerbangan itu adalah `no-fail` industry," katanya.

FA online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.  Dia mengatakan FA online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak Senin Februari 2015 dan pada 9 Februari 2015 telah beroperasi menggantikan sistem yang lama.

Fitur-fitur FA Online, di antaranya "tracking workflow", notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas "helpdesk" selama 24 jam sehari. FA online merupakan sistem berbasis teknologi informasi penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS). (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015