Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam melaporkan penulis buku berjudul "Saatnya Aku Belajar Pacaran", Toge Aprilianto ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami memindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran buku itu. KPAI akan meneruskan hasil kajian KPAI terkait buku ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum," kata Asrorun di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam telaah yang dilakukan KPAI, isi buku tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Ia mencontohkan pada Bab 6, buku tersebut mengulas tentang hubungan seks. KPAI berpendapat kalimat dalam buku tersebut menyebutkan hubungan seksual pada saat pacaran adalah wajar.
"Anak-anak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Jelas itu bisa dikategorikan memuat tindak pencabulan yakni menghasut pembaca remaja melakukan hubungan seks," katanya.
Ia menyayangkan buku tersebut yang terlanjur disebarluaskan ke masyarakat luas.
Karena itu, pihaknya melaporkan buku itu terkait pelanggaran dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 1 (1), Pasal 4 (1), Pasal 15, Pasal 29, Pasal 38 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 (1), Pasal 45 (1), Pasal 52 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara bukti pelaporan tersebut bernomor LP/147/II/2015/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2014.
Selain melaporkan ke Bareskrim, pihaknya juga meminta agar buku yang diterbitkan oleh Pimpinan Brilian Internasional tersebut ditarik dari peredaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami memindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran buku itu. KPAI akan meneruskan hasil kajian KPAI terkait buku ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum," kata Asrorun di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam telaah yang dilakukan KPAI, isi buku tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Ia mencontohkan pada Bab 6, buku tersebut mengulas tentang hubungan seks. KPAI berpendapat kalimat dalam buku tersebut menyebutkan hubungan seksual pada saat pacaran adalah wajar.
"Anak-anak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Jelas itu bisa dikategorikan memuat tindak pencabulan yakni menghasut pembaca remaja melakukan hubungan seks," katanya.
Ia menyayangkan buku tersebut yang terlanjur disebarluaskan ke masyarakat luas.
Karena itu, pihaknya melaporkan buku itu terkait pelanggaran dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 1 (1), Pasal 4 (1), Pasal 15, Pasal 29, Pasal 38 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 (1), Pasal 45 (1), Pasal 52 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara bukti pelaporan tersebut bernomor LP/147/II/2015/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2014.
Selain melaporkan ke Bareskrim, pihaknya juga meminta agar buku yang diterbitkan oleh Pimpinan Brilian Internasional tersebut ditarik dari peredaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015