Negara (Antara Bali) - Mutasi pejabat eselon II Pemkab Jembrana menunggu persetujuan Gubernur Bali, sehingga tidak bisa dilakukan pada awal tahun, seperti rencana semula.

"Kami masih menunggu persetujuan gubernur untuk mutasi pejabat eselon II, atau setingkat kepala dinas. Setelah persetujuan turun, rencananya mutasi akan dilakukan bersamaan dengan pegawai eselon III dan IV," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jembrana, Wayan Gorim, di Negara, Kamis.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2005, Tentang Tata Cara Pengangkatan Sekda Dan Pejabat Eselon II, pihaknya harus mendapatkan persetujuan guberbur.

"Untuk pegawai di eselon III dan IV, nama-nama yang dimutasi sudah siap. Tinggal menunggu yang eselon II, lalu dibuatkan SK bupati," ujarnya.

Saat ditanya kepala dinas yang diusulkan ke gubernur untuk dimutasi, ia tidak bersedia mengungkapkannya, hanya mengatakan jumlahnya tidak banyak.

Menurutnya, mutasi paling banyak akan dilakukan untuk pegawai eselon III dan IV, karena terkait promosi dan tambahan pengalaman kerja bagi mereka.

Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya yang juga menjabat Ketua Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan mengatakan, mutasi pasti dilakukan namun menunggu persetujuan gubernur untuk pejabat eselon II.

Beberapa waktu lalu, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pihaknya akan melakukan mutasi termasuk untuk kepala dinas pada awal tahun 2015.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015