Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa kasus pembunuhan warga negara Inggris yang memiliki Paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60), yakni istri korban, Julaikah Noor Aini, eksekutor Urbanus Yoh dan Yohanes Sairo Kodu terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, AA Ketut Anom Wirakanta, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa, membacakan dakwaan Nur Ellis secara tersendiri. Sedangkan, terdakwa Urbanus dan Yohanes menjadi satu dakwaan.

"Ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 jo pasal 55 KUHP (subsider) tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama," ujar Raka di Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Sanur, Denpasar Selatan, pada 19 Oktober 2014, Pukul 19.00 Wita.

Terdakwa, Nur Elis secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima eksekutor (terdakwa dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.

Terdakwa kesal dengan korban Robert Kevin Ellis karena suaminya suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.

Oleh ebab itu, terdwka merencanakan ingin menghabisi nyawa suaminya tersebut yang menceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mencari orang melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Ellis agar mencari orang lagi untuk melakukan pembunuhan.

Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.

Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.

Setelah melakukan kesepakatan, Nur Ellis memberikan imbalan Rp150 juta, apabila berhasil membunuh suaminya hingga sampai membuang jenazahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa harus menjalani persidangan dan duduk dikursi pesakitan itu. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015