Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang wanita berinisial SJ (46) yang berprofesi sebagai pedagang minuman kopi keliling karena diduga menjadi pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp300 juta.
Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa pelaku mencuri tas milik seorang korban yang tidak disebutkan namanya yang berprofesi sebagai pedagang makanan di sebuah warung di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar pada 21 Desember 2014.
"Tersangka memesan banyak nasi bungkus sehingga korban saking sibuknya tidak menyadari tersangka mengambil tas di atas kulkas yang berisi perhiasan senilai sekitar Rp300 juta dan dua buah telepon seluler," kata Artana.
Penangkapan terhadap SJ, lanjut Artana, terungkap berkat pelacakan telepon seluler milik korban hasil curian itu yang diberikan kepada seseorang yang tak diungkap lebih lanjut oleh Artana.
Wanita dengan lima anak itu ditangkap pada 28 Januari 2015 di Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung.
"Sedangkan satu telepon seluler milik korban diberikan kepada salah satu keluarganya," imbuhnya.
Meski demikian, Artana tidak membeberkan lebih jauh terkait perhiasan tersebut termasuk apakah perhiasan itu sudah dijual atau belum.
"Ini masih kami kembangkan ke keluarga pelaku," katanya.
Sehari-harinya SJ diketahui bekerja sebagai pedagang minuman kopi di kawasan Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Artana bahkan menyebutkan bahwa tersangka pernah diamankan polisi di Polsek Denpasar Timur karena diduga terlibat aksi kriminal namun kemudian dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti.
Tersangka SJ kini diamankan di Mapolresta Denpasar. Ia diancam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa pelaku mencuri tas milik seorang korban yang tidak disebutkan namanya yang berprofesi sebagai pedagang makanan di sebuah warung di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar pada 21 Desember 2014.
"Tersangka memesan banyak nasi bungkus sehingga korban saking sibuknya tidak menyadari tersangka mengambil tas di atas kulkas yang berisi perhiasan senilai sekitar Rp300 juta dan dua buah telepon seluler," kata Artana.
Penangkapan terhadap SJ, lanjut Artana, terungkap berkat pelacakan telepon seluler milik korban hasil curian itu yang diberikan kepada seseorang yang tak diungkap lebih lanjut oleh Artana.
Wanita dengan lima anak itu ditangkap pada 28 Januari 2015 di Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung.
"Sedangkan satu telepon seluler milik korban diberikan kepada salah satu keluarganya," imbuhnya.
Meski demikian, Artana tidak membeberkan lebih jauh terkait perhiasan tersebut termasuk apakah perhiasan itu sudah dijual atau belum.
"Ini masih kami kembangkan ke keluarga pelaku," katanya.
Sehari-harinya SJ diketahui bekerja sebagai pedagang minuman kopi di kawasan Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Artana bahkan menyebutkan bahwa tersangka pernah diamankan polisi di Polsek Denpasar Timur karena diduga terlibat aksi kriminal namun kemudian dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti.
Tersangka SJ kini diamankan di Mapolresta Denpasar. Ia diancam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015