Nusa Penida (Antara Bali) - Polsek Nusa Penida yang bernaung di bawah Polres Klungkung, Bali berhasil menangkap I Wayan Wiku (46) pengendar judi togel asal Banjar Karang Gede, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida.

"Tersangka yang biasa beroperasi di wilayah Banjar Karang Gede berhasil diringkus dengan barang bukti berupa satu lembar fotocopy syair TSSM dan satu lembar fotocopi paito Singapura," kata Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana atas seizin Kapolres Klungkung, Sabtu.

Ia mengatakan, penangkapan yang dipimpin Kompol I Nyoman Suarsika juga menyita tiga lembar nomor pasangan pada kertas ukuran kecil, satu lembar nomer pasangan pada kertas ukuran panjang, satu buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 hasil pemasangan judi togel.

Tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya personil Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di lingkungan Banjar Karang Gede Kecamatan Nusa Penida terdapat aktivitas judi togel.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Nusa Penida guna proses penyidikan. Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler.

Selain itu ada juga pembeli datang langsung ke rumah tersangka, jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp 60.000, tiga angka Rp 350.000 dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000 untuk setiap pasangan Rp1.000.

Pengakuan tersangka, bahwa pihaknya menjadi penjual togel sejak lama dengan omset perharinya Rp 500.000. judi togel itu dilakukan secara mandiri dan angka yang keluar mengacu pada putusan togel Singapura yang diumumkan melalui internet.

Akibat perbuatannya tersangka kini diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Santana

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015