Tangerang (Antara Bali) - Chairul Siregar, pemilik warung minuman keras (miras) di RT02/ RW 02, Gebang Raya, Kota Tangerang, membakar mobil Satpol PP saat dilakukan proses penggerebakan.

Irwan Sutrisna, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, mengatakan, pembakaran dilakukan saat petugas mengangkut ribuan botol dari dalam warung yang jadi gudang miras ke sebuah mobil.

Karena merasa tidak terima, kemudian pemilik warung menyiramkan bensin ke mobil dan menyulutkan api hingga membakar bagian mobil.

Petugas yang berada di lokasi pun langsung mencoba memadamkannya, dan tidak ada korban jiwa. "Hanya kerusakan saja pada bagian mobil karena terbakar," ujarnya.

Selanjutnya, pemilik warung dibawa oleh petugas ke Polsek Jatiuwung karena melakukan upaya pembakaran mobil milik Satpol PP.

Selain itu, petugas Satpol PP pun menyita 11.730 botol miras dari dalam warung tersebut, dan membawanya ke kantor polisi. "Pelaku dan miras sitaan telah diamankan. Begitu juga mobil yang dibakar untuk jadi barang bukti," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Achmad Irfan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015