Semarapura (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Bali Nyoman Mudarta menyerahkan pembinaan terhadap guru-guru yang malas melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada sekolah bersangkutan.
"Hal itu dilakukan sesuai dengan tahapan, sehingga kepala sekolah dituntut untuk mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap guru-guru yang ada di lingkungan sekolah yang dipimpinnya," kata Kadisdikpora Kabupaten Klungkung, Nyoman Mudarta, Selasa.
Ia mengatakan, pengawasan dan pembinaan secara berjenjang itu sesuai dengan ketentuan yakni pengawasan yang melekat dari pimpinan masing-masing.
Hal itu didasari atas kenyataan yang tidak mungkin setiap persoalan guru di daerah langsung ditangani Disdikpora. "Jangan dikit-dikit Disdikpora ini masih kewenangan kepsek," ujar Nyoman Mudarta.
Kepala sekolah mempunyai kewenangan mulai dari memberikan peringatan awal sampai tindakan. Jika sudah ditangani oleh Kepsek juga tidak membuahkan hasil barulah dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yakni Disdikpora.
Wakil Bupati Klungkung Kasta sebelumnya mengintruksikan Kadisdikpora untuk membina, pengawasi dan menindak terhadap para guru seluruh jenjang pendidikan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Nyoman Mudarta menambahkan, jika setiap persoalan guru langsung ditanganinya pihaknya akan terlalu berat, karena di Klungkung ada sekitar 3000 orang guru.
Oleh sebab itu masing-masing kepala sekolah dapat melakukan pengawasan yang melekat. Selain kepala sekolah masyarakat juga diharapkan dapat berperanserta melakukan hal yang sama.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat Nengah Setar yang ikut peduli dengan persoalan tersebut.
"Ini sudah bagus, masyarakat juga ikut peduli melakukan pengawasan secara bersama sama, saya berterima kasih," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Hal itu dilakukan sesuai dengan tahapan, sehingga kepala sekolah dituntut untuk mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap guru-guru yang ada di lingkungan sekolah yang dipimpinnya," kata Kadisdikpora Kabupaten Klungkung, Nyoman Mudarta, Selasa.
Ia mengatakan, pengawasan dan pembinaan secara berjenjang itu sesuai dengan ketentuan yakni pengawasan yang melekat dari pimpinan masing-masing.
Hal itu didasari atas kenyataan yang tidak mungkin setiap persoalan guru di daerah langsung ditangani Disdikpora. "Jangan dikit-dikit Disdikpora ini masih kewenangan kepsek," ujar Nyoman Mudarta.
Kepala sekolah mempunyai kewenangan mulai dari memberikan peringatan awal sampai tindakan. Jika sudah ditangani oleh Kepsek juga tidak membuahkan hasil barulah dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yakni Disdikpora.
Wakil Bupati Klungkung Kasta sebelumnya mengintruksikan Kadisdikpora untuk membina, pengawasi dan menindak terhadap para guru seluruh jenjang pendidikan yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Nyoman Mudarta menambahkan, jika setiap persoalan guru langsung ditanganinya pihaknya akan terlalu berat, karena di Klungkung ada sekitar 3000 orang guru.
Oleh sebab itu masing-masing kepala sekolah dapat melakukan pengawasan yang melekat. Selain kepala sekolah masyarakat juga diharapkan dapat berperanserta melakukan hal yang sama.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat Nengah Setar yang ikut peduli dengan persoalan tersebut.
"Ini sudah bagus, masyarakat juga ikut peduli melakukan pengawasan secara bersama sama, saya berterima kasih," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015