Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 8,55 gram dan sabu-sabu 0,23 gram dengan terdakwa Fitri Eko Setiawan (31), Selasa.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Andrie Dwi Subianto menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa tanpa hak dan melaawan hukum memiliki, menanam, menyimpan, menguasa, mengangkut, atau menyediakan narkoba golongan I," katanya alam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 23 Oktober 2014 pukul 21.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan karena terbukti memiliki ganja seberat 8,55 gram dan sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Penangkapan itu atas laporan masyarakat setempat. Saat digeledah pakaiannya, petugas tidak menemukan barang bukti.
Akhirnya petugas menemukan dua klip ganja seberat 6,68 gram dan 1,87 gram dengan total 8,55 gram yang disimpan terdakwa di bawah meja.
Selain itu, petugas menemukan dua klip sabu seberat 0,18 gram dan 0,05 gram yang disimpan di dalam almari milik terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Agung seharga Rp1 juta.
Dari pemeriksaan urine pada 30 Oktober 2014 di Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar dinyatakan negatif tidak mengandung sediaan narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Andrie Dwi Subianto menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa tanpa hak dan melaawan hukum memiliki, menanam, menyimpan, menguasa, mengangkut, atau menyediakan narkoba golongan I," katanya alam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 23 Oktober 2014 pukul 21.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan karena terbukti memiliki ganja seberat 8,55 gram dan sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Penangkapan itu atas laporan masyarakat setempat. Saat digeledah pakaiannya, petugas tidak menemukan barang bukti.
Akhirnya petugas menemukan dua klip ganja seberat 6,68 gram dan 1,87 gram dengan total 8,55 gram yang disimpan terdakwa di bawah meja.
Selain itu, petugas menemukan dua klip sabu seberat 0,18 gram dan 0,05 gram yang disimpan di dalam almari milik terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Agung seharga Rp1 juta.
Dari pemeriksaan urine pada 30 Oktober 2014 di Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar dinyatakan negatif tidak mengandung sediaan narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015