Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan sebanyak 100-150 Rancangan Undang-Undang merupakan jumlah realistis yang masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015-2019.
"Untuk menyusun jumlah RUU yang realistis masuk dalam Prolegnas 2015-2019 adalah sekitar 100 sampai 150 RUU," kata Setya Novanto di Nusantara II, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Setya Novanto dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II tahun Sidang 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Menurut dia hal itu perlu menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam menetapkan Prolegnas.
Dia menjelaskan berdasarkan realisasi pembentukan undang-undang yang telah dilaksanakan DPR bersama pemerintah pada periode sebelumnya, jumlah RUU yang diselesaikan dalam satu tahun antara 20-30 RUU.
"Pimpinan DPR mengharapkan baik DPR maupun pemerintah dapat mengajukan daftar RUU yang sangat mendesak untuk dibentuk dan dibahas serta mempunyai nilai kepentingan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Karena itu menurut dia, penting untuk diperhatikan bahwa Prolegnas harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak diwujudkan.
Selain itu ujar dia, DPR juga akan segera menyusun daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.
"Sehingga mulai masa sidang ini Komisi-Komisi dapat segera menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan RUU sesuai dengan priorotas masing-masing komisi," katanya.
Setya Novanto mengingatkan berdasarkan UU MD3 dan ketentuan Pasal 103 ayat (3) dan Pasal 184 Peraturan DPR mengenai Tata Tertib disebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan usul RUU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Untuk menyusun jumlah RUU yang realistis masuk dalam Prolegnas 2015-2019 adalah sekitar 100 sampai 150 RUU," kata Setya Novanto di Nusantara II, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Setya Novanto dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II tahun Sidang 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Menurut dia hal itu perlu menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam menetapkan Prolegnas.
Dia menjelaskan berdasarkan realisasi pembentukan undang-undang yang telah dilaksanakan DPR bersama pemerintah pada periode sebelumnya, jumlah RUU yang diselesaikan dalam satu tahun antara 20-30 RUU.
"Pimpinan DPR mengharapkan baik DPR maupun pemerintah dapat mengajukan daftar RUU yang sangat mendesak untuk dibentuk dan dibahas serta mempunyai nilai kepentingan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Karena itu menurut dia, penting untuk diperhatikan bahwa Prolegnas harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak diwujudkan.
Selain itu ujar dia, DPR juga akan segera menyusun daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.
"Sehingga mulai masa sidang ini Komisi-Komisi dapat segera menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan RUU sesuai dengan priorotas masing-masing komisi," katanya.
Setya Novanto mengingatkan berdasarkan UU MD3 dan ketentuan Pasal 103 ayat (3) dan Pasal 184 Peraturan DPR mengenai Tata Tertib disebutkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan usul RUU. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015