Denpasar (Antara Bali) - Seorang pemangku atau rohaniawan Hindu dari Tabanan, Jero Mangku Made Sarja, mempraperadilkan Kapolda Bali Irjen Pol Albertus Benny Mokalu ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Jero Mangku Made Sarja mempersoalkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda Bali, dalam kasus sengketa tanah miliknya yang bernilai belasan miliar rupiah. Pemberian SP3 terhadap tersangka kasus ini dinilai janggal dan di luar prosedur yang seharusnya.

Kedatangan Jero Mangku Sarja ke PN Denpasar diantar oleh sejumlah kerabat serta pengacaranya. Sesampainya di PN, Jero Mangku Sarja dan pengacaranya langsung mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Bali Irjenpol Benny Mokalu.

Usai mendaftarkan gugatan praperadilan Kapolda Bali, Jero Mangku Made Sarja mengatakan kasus tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterimanya. SP3 yang dikeluarkan Kapolda Bali terhadap tersangka dalam kasus sengketa tanah miliknya, dinilai janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

"SP3 yang dikeluarkan Kapolda Bali itu bagi saya sangat tidak adil. Apa alasannya, cepat sekali keluarnya, ini aneh dan tidak mencerminkan keadilan. Ini alasan saya mempraperadilankan Kapolda Bali," ujarnya.

Pengacara Mangku Sarja, Zulfikar Ramly, menyatakan pendaftaran gugatan praperadilan terhadap Kapolda Bali ini sebagai bentuk perlawanan terhadap keluarnya SP3 dari Kapolda Bali yang dinilai janggal dan syarat kepentingan politik.

"Di pengadilan akan kita uji, apakah SP3 dari Kapolda Bali ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Kami harapkan pengadilan menjadi benteng terakhir untuk menguji kebenaran SP3 yang dikeluarkan Kapolda Bali. Kita akan uji nanti di persidangan," kata Ramly.

Kasus tersebut bermula dari sengketa lahan miliknya di wilayah Tabanan, Bali senilai Rp11 miliar antara pemangku Jero Made Sarja dengan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Adi Wiryatama diduga memalsukan sertifikat tanah Mangku Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Jero Mangku Sarja sebagai pemilik sah.

Mantan Bupati Tabanan dua periode Adi Wiryatama, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun status tersangka ini dengan cepat dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali Irjenpol Benny Mokalu.

Jero Mangku Sarja menyatakan akan terus berjuang untuk mencapai keadilan atas kasus sengketa lahan miliknya, melawan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014