Pekanbaru (Antara Bali) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan para pimpinan KPK tidak ada yang berbohong soal status mantan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dalam kasus Bank Century.

"Kalau dikatakan berbohong tentu tidak," kata Johan kepada Antara Pekanbaru lewat perbincangan telekomunikasi pada Minggu (7/12).

Pernyataan Johan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang meminta pimpinan KPK yang berbohong soal status Boediono dalam kasus Bank Century untuk mundur.

Ketika itu, Desmond menilai tak ada yang salah jika Adnan Pandu Praja mengumumkan status tersangka Boediono jika memang sudah diputuskan.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya di Pekanbaru menyatakan mantan Wakil Presiden Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah menyangkakan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh juru bicara KPK Johan Budi dan sejumlah pimpinan KPK lainnya.

Johan mengatakan, pihaknya telah menggelar jumpa pers di Jakarta berkaitan dengan kabar tersebut dan menyampaikan bahwa memang belum ada ekspose soal penetapan status tersangka Boediono.

"Sementara itu saya juga telah bertemu dengan Pak Pandu dan mengklarifikasi soal itu. Jadi siapa yang berbohong," katanya.

Johan mengatakan, kasus Century masih menunggu proses banding Budi Mulya untuk mengetahui sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century akan dilihat dari putusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara Budi Mulya," katanya.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014