Denpasar (Antara Bali) - Keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat mengakui PT Balicon cabang Denpasar yang dipimpim oleh terdakwa, Ir I Gusti Ayu Raka Perdani Kesuma terkait kasus asuransi bodong di Denpasar, Bali melanggar aturan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, keterangan ahli dari OJK, Irvan Sanusi Sitanggang menilai PT Balicon melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang merupakan tindak pidana.

"Untuk mendirikan kantor cabang asuransi harus ada izin dari Menteri Keuangan," ujar Irvan Sanusi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana itu.

Ia menegaskan terdakwa selaku Kepala Cabang PT Balicon wajib mengetahui dokumen pendukung untuk mendirikan kantor cabang yang bergerak dibidang perasuransian itu.

Selain itu, pihaknya mengatakan tidak membenarkan sebuah asuransi memasukan uang nasabah ke nomor rekening pribadi terdakwa.

"Apalagi memberikan bunga cukup tinggi yakni empat hingga lima persen per bulan itu sudah tidak wajar," katanya.

Sebelumnya disebutkan bahwa PT Balicon cabang Denpasar dibawah pimpinan terdakwa telah menjual setidaknya 12 ribu paket asuransi berhasil menghimpun dana mencapai Rp 3.976.890.000.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang Denpasar PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 18, Denpasar, Bali, pada November 2009 hingga tahun 2010 membentuk perusahaan itu.

Namun, PT Balicon hanya memasarkan dua macam produk diantaranya Prima Income dan tahapan dana pelajar dengan program dengan masa kontrak lima tahun.

Nasabah diwajibkan menyetor minimal Rp200 ribu selama lima tahun dan dana nasabah akan menjadi Rp 1,5 juta. Namun, apabila selama masa kontrak nasabah meninggal dunia ahli waris berhak menerima uang senilai Rp 2 juta.

Sedangkan untuk tahapan dana belajar, uang yang disimpan minimal Rp1.130.000 dan dalam program ini setiap bulannya nasabah akan mendapatkan tahapan selama masa kontrak.

Apabila nasabah meninggal selama masa kontrak, maka ahli waris akan mendapatkan yang sejumlah Rp2 juta.

Kemudian, apabila nasabah mengikuti satu program yang ditawarkan, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen perbulan atau 60 persen pertahun.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada calon nasabah bahwa PT Balicon sudah miliki izin dari Menteri Keuangan sehingga para nasabah akan terlindungi.

Nasabah juga akan diberi polis asuransi yang sudah ditanda tangani oleh Made Parisadnyana selaku komisaris utama PT. Balicon l.

Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dan para nasabah yang sudah ikut ternyata tidak mendapatkan seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa.

Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.(MFD)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014