Makassar (Antara Bali) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidik kepolisian menyertakan Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam berkas acara pemeriksaan para tersangka pengeroyok wartawan serta pasal penganiayaan KUHP.

"Kedatangan kami ke Makassar untuk mensupervisi sejumlah kasus-kasus yang ditangani kepolisian, termasuk kasus pengeroyokan wartawan oleh polisi," ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, supervisi yang dilakukannya di Polrestabes Makassar perihal kasus penganiayaan terhadap wartawan, pengrusakan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) saat bentrokan polisi dan mahasiswa terjadi serta pembusuran Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto.

Edi mengatakan, sejumlah kasus tersebut, khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan saat peliputan aksi unjuk rasa, pihaknya meminta oknum yang melakukan penganiayaan selain dijerat pasal tindak pidana umum juga harus dikenakan Undang-undang pers.

"Namun, kami meminta harus ada keterangan dari dewan pers. Kami pun sudah sampaikan kepada Kapolri. Kami punya komitmen terhadap Kapolri agar kasus ini diusut tuntas. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus tetap diproses," kata Edi didampingi salah satu tim dari Mabes Polri, AKBP Esti.

Edi menyebutkan, berdasarkan pantauan langsung perihal penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani penyidik Polrestabes Makassar, dari empat Laporan Polisi (LP) yang dilaporan wartawan sudah dua laporan menemukan titik terang atau tindak lanjut.

"Ada empat laporan dari wartawan, sudah ada dua yang menemukan titik terang yakni yang dilaporkan Asep Fotorgrafer Harian Sulsel dan Iqbal Fotografer Koran Tempo. Adapun titik terang yang ditemukan penyidik yakni, dari 74 anggota polisi diperiksa sudah 23 yang mengarah jadi tersangka. Itu berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik," jelasnya.

Khusus untuk dua laporan wartawan lanjut Edy, penyidik tinggal menunggu bukti-bukti yang cukup. Seperti dokumentasi dan lain-lain. Sehingga kata dia, pihaknya meminta bantuan dari masyarakat atau rekan-rekan wartawan agar membantu polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup agar proses hukumnya bisa segara tuntas.

"Kami juga meminta kepada penyidik jangan hanya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang diatensi. Namun, kasus penganiayaan terhadap Wakapolrestabes Makassar harus juga diusut hingga tuntas. Saya sudah sampaikan Kapolda, siapa pun itu pelakunya dimuka hukum tetap sama," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, ada 74 anggota polisi dari Satuan Sabhara dan Brimob sudah diperiksa. Dari 74 oknum kepolisian ini, 23 diantaranya sudah mengarah dijadikan tersangka. Saat ini tinggal tunggu saja siapa nama oknum tersebut.

"Jika memang 23 oknum anggota itu terbukti melakukan pelanggaran hukum maka mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penyidik tidak akan main-main untuk mengusut kasus ini," ucap Endi. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014