Denpasar (Antara Bali) - Mawardi (31), terdakwa pembunuh warga negara Jepang, Hiromi Shimada (41), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.

"Terdakwa Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Hiromi Shimada. Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adi, di depan sidang PN Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap buruh bangunan itu sesuai dengan tuntutan jaksa Ni Made Citra Sarai yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa diikuti atau didahului oleh suatu tindak pidana pencurian dan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP," ujar Wijaya Adi.           

Perbuatan terdakwa Mawardi, ujar hakim, selain dilakukan secara sadis juga dinilai bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisatawan internasional. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih muda dan memiliki tanggungan keluarga," tambah Wijaya Adi.

Atas putusan itu, terdakwa Mawardi yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana, menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut, baik menerima maupun menolak dengan mengajukan banding.

Mawardi merupakan salah seorang dari dua terdakwa dalam kasus tersebut. Seorang yang lain, Abdulrahman, disidangkan terpisah.

Baik Mawardi maupun Abdulrahman, terungkap secara bersama-sama  telah melakukan tindak pembunuhan terhadap turis asal Jepang itu pada 25 Desember 2009 di Jalan Sadasari Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam peristiwa itu, Mawardi menusuk perut dan leher korban dengan pisau secara berulang-ulang sampai korban tewas. Mayat Shimada akhirnya ditemukan pada 26 Desember 2009.

"Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang disertai suatu tindak pidana pencurian dan pencabulan," kata JPU Ni Made Citra Maya Sari di depan persidangan.

Disebutkan, korban dihabisi nyawanya karena menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan badan. Aksi Mawardi dibantu rekannya Abdurahman.

Kedua terdakwa memperkosa korban dengan ancaman pisau. Bahkan, usai melancarkan aksinya, terdakwa merampas harta korban berupa jam tangan, kalung, kartu kredit dan uang tunai Rp9.000.

Sebelumnya, Jaksa Ni Made Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 339 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, jaksa menjerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, serta pasal 289 tentang pencabulan dan pasal 390 ayat ke-1 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman penjara seumur hidup.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010