Denpasar (Antara Bali) - Warga sekitar lokasi proyek terminal depo elpiji PT Pertamina di Pesanggaran, kawasan Benoa, Kota Denpasar, Bali, mengancam menghentikan aktivitas pembangunan proyek bermasalah tersebut.
Ancaman warga itu terungkap saat DPRD Kota Denpasar bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) serta Dinas Perijinan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek yang belum dilengkapi perizinan yang diperlukan itu, Rabu.
Seperti disampaikan Ketut Pilarta, salah seorang pengurus atau prajuru Desa Pesanggaran, bahwa pihaknya bersama warga setempat menilai Pertamina tidak mempedulikan keputusan untuk menghentikan sementara pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian pula pihak Pemerintah Kota Denpasar, dinilai tidak tegas, sehingga terkesan membiarkan pekerjaan pembangunan proyek yang mencapai 27-30 persen itu terus berlanjut, tidak terlihat adanya upaya penghentian di lapangan.
"Sejak keputusan penghentian proyek itu, Jumat (13/8), hingga perayaan agustusan (17/8) kemarin, kami melihat pekerjaan proyek itu terus berlangsung. Hari ini saja, saat bapak-bapak datang, pelaksanaan pekerjaan proyek itu tidak terlihat," kata Pilarta.
Untuk mendukung pernyataannya itu, Pilarta juga mengaku sempat memotret tetap berlanjutnya pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, yang seharusnya dilengkapi berbagai perizinan terlebih dahulu.
"Kami sempat memotret, kalau diperlukan bisa kami berikan. Warga kami juga siap untuk melakukan penghentian secara langsung di lapangan, jika pemerintah maupun DPRD tidak sanggup menghentikannya," tegasnya.
DPRD Kota Denpasar dari semua komisi (Komisi A, B, C dan D), melakukan sidak ke lokasi tersebut melibatkan pimpinan dewan, yaitu Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama dan Anak Agung Ngurah Gde Widiada.
Selain itu, sidak juga disertai pejabat dari instansi terkait, yakni Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Dinas Perijinan, yang dikawal Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada kesempatan itu, para wakil rakyat kembali menginstruksikan pihak Pertamina untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan proyek tersebut.
Sidak itu merupakan tindak lanjut terkait laporan warga Pesanggaran yang menyebutkan, pihak Pertamina tetap melakukan aktivitas pembangunan terminal elpiji yang seharusnya dihentikan sejak kesepakatan Jumat (13/8).
Menurut Kepala DTRP Kota Denpasar Made Kusuma Diputra, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada PT Pertamina, yang intinya meminta agar BUMN itu menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek terminal elpiji itu.
"Kami sudah mengirim SP I dan mendesak Pertamian secepatnya mengurus segala perizinan terkait kepentingan proyek terminal elpiji tersebut. Kalau SP turun, artinya belum dilengkapi perizinan," katanya didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Erwin Suryadarma.
Sidak itu merupakan tindak lanjut terkait laporan warga Pesanggaran yang menyebutkan, pihak Pertamina hingga sekarang masih melakukan aktivitas pembangunan terminal elpiji yang seharusnya dilengkapi izin prinsip dan ketentuan lainnya terlebih dahulu.
Sementara dari hasil pertemuan antara warga, instansi terkait dan dewan, sepakat menuntut secara tegas untuk menghentikan proyek pembangunan terminal elpiji itu sebelum sosialisasi ke warga dan izin dari pemkot turun.
"Kami tidak ingin setelah ini atau besok masih ada aktivitas di lapangan. Warga akan terus melakukan pemantauan. Jangan sampai nantinya akan muncul konflik sosial dari warga yang lebih ekstrim," pesan Ketua Komisi C DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa.
Ketua Komisi B DPRD Denpasar Eko Supriadi juga meminta pihak Pertamina menyosialisasikan pembangunan proyek kepada warga setempat.
Apabila setelah sosialisasi ternyata warga tetap menolak pembangunan terminal elpiji itu, pihaknya meminta Pertamina untuk segera mencari atau mengalihkan proyek itu ke lokasi lain.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Ancaman warga itu terungkap saat DPRD Kota Denpasar bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) serta Dinas Perijinan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek yang belum dilengkapi perizinan yang diperlukan itu, Rabu.
Seperti disampaikan Ketut Pilarta, salah seorang pengurus atau prajuru Desa Pesanggaran, bahwa pihaknya bersama warga setempat menilai Pertamina tidak mempedulikan keputusan untuk menghentikan sementara pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian pula pihak Pemerintah Kota Denpasar, dinilai tidak tegas, sehingga terkesan membiarkan pekerjaan pembangunan proyek yang mencapai 27-30 persen itu terus berlanjut, tidak terlihat adanya upaya penghentian di lapangan.
"Sejak keputusan penghentian proyek itu, Jumat (13/8), hingga perayaan agustusan (17/8) kemarin, kami melihat pekerjaan proyek itu terus berlangsung. Hari ini saja, saat bapak-bapak datang, pelaksanaan pekerjaan proyek itu tidak terlihat," kata Pilarta.
Untuk mendukung pernyataannya itu, Pilarta juga mengaku sempat memotret tetap berlanjutnya pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, yang seharusnya dilengkapi berbagai perizinan terlebih dahulu.
"Kami sempat memotret, kalau diperlukan bisa kami berikan. Warga kami juga siap untuk melakukan penghentian secara langsung di lapangan, jika pemerintah maupun DPRD tidak sanggup menghentikannya," tegasnya.
DPRD Kota Denpasar dari semua komisi (Komisi A, B, C dan D), melakukan sidak ke lokasi tersebut melibatkan pimpinan dewan, yaitu Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama dan Anak Agung Ngurah Gde Widiada.
Selain itu, sidak juga disertai pejabat dari instansi terkait, yakni Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Dinas Perijinan, yang dikawal Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada kesempatan itu, para wakil rakyat kembali menginstruksikan pihak Pertamina untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan proyek tersebut.
Sidak itu merupakan tindak lanjut terkait laporan warga Pesanggaran yang menyebutkan, pihak Pertamina tetap melakukan aktivitas pembangunan terminal elpiji yang seharusnya dihentikan sejak kesepakatan Jumat (13/8).
Menurut Kepala DTRP Kota Denpasar Made Kusuma Diputra, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada PT Pertamina, yang intinya meminta agar BUMN itu menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek terminal elpiji itu.
"Kami sudah mengirim SP I dan mendesak Pertamian secepatnya mengurus segala perizinan terkait kepentingan proyek terminal elpiji tersebut. Kalau SP turun, artinya belum dilengkapi perizinan," katanya didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Erwin Suryadarma.
Sidak itu merupakan tindak lanjut terkait laporan warga Pesanggaran yang menyebutkan, pihak Pertamina hingga sekarang masih melakukan aktivitas pembangunan terminal elpiji yang seharusnya dilengkapi izin prinsip dan ketentuan lainnya terlebih dahulu.
Sementara dari hasil pertemuan antara warga, instansi terkait dan dewan, sepakat menuntut secara tegas untuk menghentikan proyek pembangunan terminal elpiji itu sebelum sosialisasi ke warga dan izin dari pemkot turun.
"Kami tidak ingin setelah ini atau besok masih ada aktivitas di lapangan. Warga akan terus melakukan pemantauan. Jangan sampai nantinya akan muncul konflik sosial dari warga yang lebih ekstrim," pesan Ketua Komisi C DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa.
Ketua Komisi B DPRD Denpasar Eko Supriadi juga meminta pihak Pertamina menyosialisasikan pembangunan proyek kepada warga setempat.
Apabila setelah sosialisasi ternyata warga tetap menolak pembangunan terminal elpiji itu, pihaknya meminta Pertamina untuk segera mencari atau mengalihkan proyek itu ke lokasi lain.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010