Negara (Antara Bali) - Terdakwa pembunuh pelajar, I Ketut Kaler (49), dijatuhi vonis 9 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa.

Majelis hakim menganggap laki-laki yang berprofesi sebagai mekanik ini, terbukti sah dan menyakinkan mengayunkan sabit terhadap GNKB (17), yang menyebabkan pelajar tersebut meninggal dunia.

Dalam uraiannya, hakim mengatakan, pembunuhan ini terjadi saat Kaler melihat beberapa remaja masuk ke kandang dan berusaha mengambil ayam miliknya, bulan mei lalu.

Ia sendiri datang dari rumahnya di Kelurahan Dauhwaru dengan niat memberi makan sapinya, serta mengawasi ayamnya yang seringkali hilang.

Saat melihat ada beberapa remaja berada di sekitar kandang ayamnya, ia mendekat dengan cara mengendap-endap agar tidak ketahuan.

Setelah hanya berjarak dua sampai tiga meter dari para remaja ini, ia berteriak menyuruh mereka tidak lari sambil mengayunkan sabitnya.

Menurut hakim, ada keterangan yang berbeda antara terdakwa dengan saksi terkait sabit yang ia ayunkan sehingga mengenai bagian punggung dan lengan korban.

Sepanjang pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, Kaler bersikukuh, ia asal melemparkan sabit ke arah kelompok remaja tersebut.

Namun saksi yang merupakan kawan korban mengatakan, Kaler membacok GNKB yang posisinya paling dekat dengan pemilik ayam tersebut, sementara yang lainnya kabur ke beberapa arah.

Dari fakta persidangan juga terungkap, Kaler tidak hanya sekali mengayunkan sabitnya ke arah korban, melainkan dua kali, yang pertama mengenai punggung hingga tembus ke paru-paru, dan kedua mengenai lengan korban.

"Keterangan saksi ahli dari RS Sanglah menyebutkan, luka pada punggung korban disebabkan benturan dengan benda tajam, sementara yang di lengan akibat bacokan maupun sayatan," kata Eko Suprianto, hakim anggota yang membacakan uraian kejadian kasus tersebut.

Setelah menyampaikan uraian kejadian serta keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang terdiri dari Purnama (ketua) dan Eko Suprianto serta Johanes Darius Malo, masing-masing anggota memutuskan, terdakwa dihukum 9 tahun penjara dipotong masa tahanan.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014