Pingtung (Antara Bali) - Warga negara Indonesia di Taiwan bagian selatan melaksanakan Shalat Idul Adha, Minggu, di penampungan nelayan kawasan Pelabuhan Donggang, Pingtung County.

Rumah dua lantai itu "disulap" menjadi masjid. Mihrab dan mimbar berada di lantai II di 34-1 Fung Yu Li, Fung Yu St, Donggang, sedangkan lantai dasar ditempati kaum perempuan.

Sedikitnya 300 orang WNI menunaikan ibadah sunnah "muakkadah" secara berjemaah tersebut, sekaligus mendengarkan khutbah yang disampaikan perintis Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan Ustaz Bambang Arip.

Jemaah berasal dari Taiwan bagian selatan, seperti Kaohsiung, Pingtun, dan Tainan. Mereka menunaikan Shalat Idul Adha sesuai keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Seusai Shalat Idul Adha, para nelayan kembali menjalankan aktivitas hariannya di perairan lepas Samudera Pasifik, sedangkan WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja pabrik libur.

Malam sebelumnya puluhan nelayan menggelar takbiran dengan mengelilingi kawasan Pelabuhan Donggang yang berjarak sekitar 278 kilometer dari Ibu Kota Taiwan di Taipei.

Lantai dua bangunan tersebut selama ini difungsikan sebagai musala oleh para nelayan yang kebanyakan berasal dari wilayan pantai utara Pulau Jawa itu.

Bangunan milik warga negara Taiwan itu disewa para nelayan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (Fospi) sejak 2006. Dalam delapan tahun terakhir para nelayan berhasil menghimpun dana senilai 6.150.000 NT atau setara Rp2,4 miliar untuk membeli bangunan tersebut.

Menurut rencana, bangunan dua lantai tersebut akan dijadikan sebagai bangunan masjid secara permanen. Seusai shalat Id, pengurus PCINU Taiwan bertemu pihak pemilik bangunan untuk membicarakan proses jual-beli bangunan yang hanya berjarak 20 meter dari tempat pendaratan ikan di Donggang.

"Kami sangat berharap inisiatif dari teman-teman ini bisa disambut positif oleh pemilik bangunan yang sejak awal memang berniat menjualnya," kata Bambang Arip.

Pihak pemilik bangunan berjanji akan memproses akta jual-beli rumah tersebut. "Memang rumah ini sudah lama ingin dijual. Kalau memang ada kecocokan, kita segera bicarakan," ujar Susan dari pihak pemilik bangunan.

Sebelumnya PCINU Taiwan sudah mendekati Asosiasi Muslim Cina/Tiongkok di Kaohsiung untuk membantu proses jual-beli tanah dan bangunan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku di Kaohsiung, organisasi asing yang hendak memiliki properti diharuskan membentuk badan hukum yang salah satu pengurusnya berkewarganegaraan Taiwan.

"Alhamdulillah dari pihak Masjid Kaohsiung juga bersedia menjadi pengurus yayasan yang kami bentuk," ucap Bambang Arip. (WDY)

Pewarta: Oleh M. Irfan Ilmie

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014