Negara (Antara Bali) - DPC PDI P Jembrana prihatin, I Made Sueca Antara, salah satu kadernya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.

"Saya ikut prihatin dan sedih dengan penetapan tersangka terhadap kader tersebut. Padahal yang bersangkutan adalah kader potensial, karena selain sebagai Ketua PAC Kecamatan Jembrana, ia juga terpilih dua periode menjadi anggota dewan," kata Ketua DPC PDI P Jembrana, I Made Kembang Hartawan, di Negara, Kamis.

Ia berharap, Sueca Antara yang menjadi wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini, bisa menerima keadaan tersebut dengan tabah.

Sebelum mengambil sikap terhadap penetapan Sueca sebagai tersangka, ia mengaku, akan berkoordinasi dulu dengan DPD dan DPP PDI P, termasuk melakukan rapat intern di DPC.

Menurutnya, ia tidak bisa mengambil langkah-langkah strategis, sebelum mendapatkan perintah dari pimpinan partai yang lebih tinggi.

"Langkah strategis yang kami lakukan bisa apa saja, tinggal bagaimana perintah dari pimpinan partai yang lebih tinggi. Kami tidak mau gegabah mengambil sikap dalam masalah ini," ujarnya.

Ia berharap, kasus yang menimpa Sueca Antara ini bisa dijadikan pelajaran kader partai lainnya, untuk lebih berhati-hati karena menyangkut citra, kehormatan dan wibawa partai.

Ia juga mengatakan, Sueca Antara belum menyampaikan langsung penetaoan tersangka terhadap dirinya, baik lisan maupun bersurat.

Sementara Sekretaris DPC PDI P Jembrana, Ketut Sugiasa mengaku, dirinya belum tahu penetapan Sueca Antara sebagai tersangka.

"Saya sedang diklat di Denpasar bersama dewan lainnya. Sampai saat ini belum ada informasi itu," katanya, saat dihubungi lewat telepon.

Karena belum mendapatkan informasi, Ketua DPRD Jembrana ini mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak.

Namun ia minta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, hingga kebenaran informasi tersebut diketahui.

"Bukannya mau membela kader yang kena kasus, tapi asas praduga tidak bersalah juga tidak boleh dilupakan. Saya akan koordinasi dulu dengan internal partai," ujarnya.

Penetapan Sueca Antara sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang disampaikan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto mengatakan, dalam SPDP untuk Sueca Antara tersebut, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan anggota dewan aktif sebagai tersangka ini, menyusul penetaoan serupa yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini untuk kasus yang sama.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap, berawal dari penangkapan polisi terhadap karyawan UD Sumber Maju milik Sueca Antara yang membeli BBM bersubsidi, dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perindagkop.

Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian, diketahui perusahaan tersebut tidak masuk kategori usaha yang berhak mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

BPKP yang oleh polisi diminta melakukan audit, menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, karena salah memberikan rekomendasi ini.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014