Denpasar (Antara Bali) - pemilikan sabu-sabu seberat 74 gram mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana menjerat terdakwa Gus Mujayadi dengan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djaelani itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di dalam kos-kosannya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Bali pada 14 Juli 2014 pukul 23.30 Wita.

Terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar atas laporan dari masyarakat setempat yang mengatakan terdakwa sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil pengeledahan di dalam kamar kosan terdakwa ditemukan satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 15 paket sabu-sabu dengan total berat bersih sebanyak 7,29 gram.

Kemudian petugas juga menemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,78 gram. Jumlah paket yang ditemukan oleh petugas tersebut ditemukan di dalam saku jaket kanan depan dan saku celana depan kanan yang digunakan oleh terdakwa.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas ransel hitam yang disimpan di dalam kaos kaki dengan berat bersih sebanyak 64,81 gram sehingga berat total bersih barang haram tersebut sebanyak 74,88 gram.

Kepada petugas, Gus Mujayadi mengaku barang haram tersebut milik temannya, Andi yang saat ini masih buron yang dibeli seharga Rp50 juta.

"Sabu-sabu itu saya beli dari teman saya di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Namun, baru membayar Rp10 juta," ujarnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 21 Juli 2014 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA).

Namun, terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang "haram" tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014