Negara (Antara Bali) - Dua remaja masing-masing NPS (17) dan NKA (17), yang berprilaku seperti mucikari dengan menjual keperawanan NPG (14), minta diampuni dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Senin.

"Mereka minta agar tidak dihukum penjara, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Supriyono, pengacara dua remaja ini, usai sidang yang berlangsung tertutup tersebut.

Menurutnya, NKA yang masih berstatus pelajar, minta bisa kembali bersekolah, sementara NKA yang sudah putus sekolah, mohon dikembalikan ke orang tuanya.

Dalam pledoi tersebut, menurutnya, mereka sanggup menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, jika sekali lagi terbukti melakukan perbuatan yang sama.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chalida K. Hapsari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman penjara 3 tahun, dan pelatihan kerja lewat Dinas Sosial selama 3 bulan mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang disampaikan.

Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa ini, juga dihadiri orang tua remaja tersebut, serta pegawai dari Bidang Pelayanan Dan Rehabilitasi, DInas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana.

"Kami siap untuk memfasilitasi pelatihan kerja bagi mereka, tapi hanya bisa dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena di Bali belum ada," kata Sutarman, pegawai tersebut.

Menurutnya, saat JPU menuntut dua remaja ini dengan pelatihan kerja, pihaknya langsung menghubungi Panti Asuhan Paramita di Lombok, yang khusus menangani hukuman untuk anak-anak seperti ini, dan mereka bersedia menampungnya.

Sidang akan dilanjutkan Senin (29/9), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, terhadap kasus yang cukup menggemparkan Kabupaten Jembrana ini.

Kasus penjualan perawan ini juga melibatkan GS, salah seorang oknum PNS, yang membeli keperawanan korban dengan perantara NKA dan NPS.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014