Jakarta (Antara Bali) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, memeriksa Abdullah, Fungsional Pemeriksa Gratifikasi pada Direktorat Jenderal Gratifkasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan Saksi yang mendapat laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari Kementerian Hukum dan HAM R.I termasuk tindaklanjutnya, menganalisa dan melakukan pemeriksaan atas laporan Gratifikasi tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus tersebut, yakni, NA (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Tersangka LSH (Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada hari yang sama, kata Tony, penyidik telah menyita uang sebesar Rp120.000.000, yang termuat dalam 1 amplop besar warna coklat senilai Rp95.000.000, dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 900 lembar dan Rp50.000 sebanyak 100 lembar.

Satu amplop kecil warna coklat senilai Rp15.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar dan satu amplop kecil warna coklat senilai Rp 10.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar.

Satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, Baterai Merk Hippo Power 2350 mAH, Simcard Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Barang-barang itu telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka NA dan Tersangka LSH," katanya. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014